Kitab Kuning, disebut
kitab kuning karena kertas buku yang berwarna kuning yang pada asal muasalnya
dibawa dari Timur Tengah pada awal abad kedua puluh dan ditulis dengan huruf
arab atau di Indonesia ditulis ulang dengan huruf Arab versi Melayu atau sesuai
dengan daerah setempat. Misalnya : versi Jawa; ditulis dengan huruf Arab tetapi
dengan bahasa Jawa. Versi Sunda, versi Melayu dll.
Karena warna kertasnya
berwarna kuning, akhirnya untuk memudahkan penyebutan kitab tersebut, maka
dikatakan “Kitab Kuning”, yaitu hakikat sebenarnya suatu kitab atau buku yang
kertasnya berwarna kuning. Buku atau kitab ini umumnya diajarkan di
Pondok-pondok Pesantren Tradisional.
Buku Putih, disebut
buku putih karena kertas buku yang berwarna putih, dan ditulis pada umumnya menggunakan
huruf Latin. Bisa jadi hasil dari terjemahan kitab kuning tadi. Bisa juga
berupa buku yang ditulis bersumber dari berbagai referensi (maraji’) dengan
berbahasa Indonesia sehingga menjadi lebih mudah dimengerti dan dipahami bagi
kalangan pembaca yang tidak mengerti bahasa Arab atau tidak bisa membaca
tulisan yang menggunakan huruf Arab, baik versi Arab asli atau Arab Melayu dan lain-lain.
Namun perlu
diperhatikan ! walaupun merupakan terjemahan, akan tetapi sesuai dengan maksud
teks buku aslinya. Sumber pengambilan (referensi/maraji’) jelas, dan dapat
dilacak sesuai teks buku aslinya bagi yang mengerti bahasa Arab. Buku ini juga
memuat huruf Arab, terutama ayat-ayat Al Qur’an dan Hadits-hadits, hanya saja
dengan terjemahan huruf Latin.
Ummat Islam Indonesia
menggunakan kata yang berbeda untuk menyebut buku-buku yang ditulis dengan
huruf Latin dan huruf Arab. Untuk buku-buku yang berhuruf Latin, mereka
menyebutnya “Buku”, sedangkan yang behuruf Arab, mereka menyebutnya “Kitab”.
Format Kitab Kuning
yang paling umum dipakai lebih sedikit kecil dari kertas kuarto (ukuran 26 cm)
dan tidak dijilid, tetapi ada juga yang dijilid. Lembaran-lembaran
(koras-koras) yang tak terjilid tadi dibungkus kulit sampul, sehingga para
santri dapat membawa hanya satu halaman yang kebetulan sedang dipelajari saja.
Umumnya huruf arab ditulis atau dicetak tanpa mengunakan harakat (tanda baca),
atau dikenal dengan istilah “Arab Gundul” atau “Pegon”.
Sebenarnya tidak
berbeda seandainya kitab tadi dicetak dengan memakai kertas berwarna putih,
hanya saja sebagian penerbit sengaja mencetak kitab-kitab tersebut di atas
kertas berwarna kuning, karena tampaknya kitab berwarna kuning ini juga menjadi
kelihatan lebih klasik di pikiran para pemakainya atau pembacanya. Bahkan harga
kitab kuning cetakan versi Beirut misalnya, relatif agak mahal harganya
daripada cetakan versi Indonesia. Walaupun isi tidak ada perbedaan sama sekali.
Dibawah ini, contoh
sebagian Judul-judul kitab kuning atau dianggap Kitab Kuning yang beredar di
Indonesia:
Bidang Fiqh:
Fathul Mu’in, Ianah
Thalibin, Taqrib, Fath Al Qarib al Mujib, Kifayatul Akhyar, Bajuri, Iqna’,
Minhaj At Thalibin, Minhaj at Thullab, Fathul Wahab, Mahalli, Minhajul Qawwim,
Safinah, Kasyifat Al Saja, Sullam al Taufiq, Tahrir, Riyadh al Badiyah, Sullam
Munajat, Uqud al Lujain, Sittin/Syarah Sittin, Muhazzab, Bughyat al
Mutarasyidin, Mabadi Fiqhiyah, Fiqh Wadih, Sabilal Muhtadin.
Bidang Ushul Fiqh :
Waraqat/Syarah al
Waraqat, Lathaif al Isyarat, Jam’ul Jawami’, Luma’, Al Asybah wa al Nadhir,
Bayan, Bidayah al Mujtahid,
Bidang Aqidah :
Ummul Barahin, Sanusi,
Dasuqi, Syarqawi, Kifayatul Awam, Tijanud Daruri, Aqidatul Awam, Nuruzh Zhulam,
Jauharut Tauhid, Tuhfatul Murid, Fathul Majid, Jawahirul Kalamiyah, Husnul
Hamidiyah, Aqidatul Islamiyah.
Bidang Tata Bahasa Arab,
Tajwid dan Logika :
1. Ilmu Sharf :
Kailani/Syarah Kailani, Maqshud/Syarah Maqshud, Amtsilatut Tashrifiyyah, Bina’.
2. Ilmu Nahwu :
Jurumiyah/Syarah Jurumiyah, Imrithi/Syarah Imrithi, Mutammimah, Asmawi,
Alfiyah, Ibnu Aqil, Dahlan Alfiyah, Qatrun Nada, Awamil, Qawaidul ‘Irab, Nahwu
Wadhih, Qawaidul Lughat.
3. Balagah : Jauharul
Maknum, Hidayatus Shiban.
4. Mantiq : Sullamul
Munauraq, Idhahul Mubham.
Bidang Tafsir Al Qur’an
:
Tafsir Jalalain,
Tafsirul Munir, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Baidhawi, Jamiul Bayan (Tafsir
Thabari), Tafsir Maraghi, Tafsirul Manar.
Ilmu Tafsir : Itqan,
Itmamud Dirayah
Bidang Hadits :
Bulugul Maram, Subulus
salam, Riyadhus Shalihin, Shahih Bukhari, Tajridush Sharih, Jawahir Bukhari,
Shahih Muslim/Syarah shahih Muslim, Arbain Nawawi, Majalisus Saniyah, Durratun
Nasihin, Tanqihul Qaul, Mukhtarul Ahadits, Ushfuriyah, Baiquniyah, Minhatul
Mugits.
Bidang Akhlaq dan
Tasawwuf :
Ta’limul Muta’alim,
Wasaya, Akhlaq lil Banat, Akhlaq lil Banin, Irsyadul Ibad, Ihya Ulumuddin,
Sairus Salikin, Bidayatul Hidayah, Maraqil Ubudiyah, Hidayatus Salikin,
Minhajul Abidin, Sirajut Thalibin, Al Hikam, Hidayatul Adzkiya, Kifayatul
Atqiya, Risalatul Muawanah, Nashaihud Diniyah, al Azkar.
Sirah Nabawiyah :
Khulashah Nurul Yaqin,
Barzanji, Dardir.
SEKILAS TENTANG KITAB
KUNING
Kitab kuning adalah
istilah yang disematkan pada kitab-kitab berbahasa Arab, yang biasa digunakan
di banyak pesantren sebagai bahan pelajaran. Dinamakan kitab kuning karena
kertasnya berwarna kuning.
Sebenarnya warna kuning
itu hanya kebetulan saja, lantaran dahulu barangkali belum ada jenis kertas
seperti zaman sekarang yang putih warnanya. Mungkin di masa lalu yang tersedia
memang itu saja. Juga dicetak dengan alat cetak sederhana, dengan tata letak lay-out
yang monoton, kaku dan cenderung kurang nyaman dibaca. Bahkan kitab-kitab itu
seringkali tidak dijilid, melainkan hanya dilipat saja dan diberi cover dengan
kertas yang lebih tebal.
Namun untuk masanya,
kitab kuning itu sudah sangat bagus, ketimbang tulisan tangan dari naskah
aslinya.
Sampai hari ini
sebenarnya kitab kuning masih ada dijual di toko-toko kitab tertentu. Sebab
pangsa pasarnya pun masih ada, meski sudah jauh berkurang dengan masa lalu.
Yang menarik, harganya pun sangat bersaing. Bayangkan, kitab-kitab itu hanya
dijual dengan harga Rp 5.000-an saja hingga Rp 10.000, tergantung ketebalannya.
Padahal isinya tidak kurang ilmiyah dan bagus dari buku-buku mahal yang
berharga jutaan. Kalau dibandingkan dengan cetakan modern, uang segitu hanya bisa
buat beli buku saku tipis sekali.
Adapun dari sisi materi
yang termuat di dalam kitab kuning itu, sebenarnya sangat beragam. Mulai dari
masalah aqidah, tata bahasa Arab, ilmu tafsir, ilmu hadits, imu ushul fiqih,
ilmu fiqih, ilmu sastra bahkan sampai cerita dan hikayat yang tercampur dengan
dongeng. Keragaman materi kitab kuning sesungguhnya sama dengan keragaman
buku-buku terbitan modern sekarang ini.
Secara umum, keberadaan
kitab-kitab ini sesungguhnya merupakan hasil karya ilmiyah para ulama di masa
lalu. Salah satunya adalah kitab fiqih, yang merupakan hasil kodifikasi dan
istimbath hukum yang bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah. Para santri dan
pelajar yang ingin mendalami ilmu fiqih, tentu perlu merujuk kepada literatur
yang mengupas ilmu fiqih. Dan kitab kuning itu, sebagiannya, berbicara tentang
ilmu fiqih.
Sedangkan ilmu fiqih
adalah ilmu yang sangat vital untuk mengambil kesimpulan hukum dari dua sumber
asli ajaran Islam. Boleh dibilang bahwa tanpa ilmu fiqih, maka manfaat Al-Quran
dan As-Sunnah menjadi hilang. Sebab manusia bisa dengan seenaknya membuat hukum
dan agama sendiri, lalu mengklaim suatu ayat atau hadits sebagai landasannya.
Padahal terhadap
Al-Quran dan Al-Hadits itu, kita tidak boleh asal kutip seenaknya. Harus ada
kaidah-kaidah tertentu yang dijadikan pedoman. Kalau semua orang bisa seenaknya
mengutip ayat Quran dan hadits, lalu kesimpulan hukumnya bisa ditarik kesana
kemari seperti karet yang melar, maka bubarlah agama ini. Paham sesat seperti
liberalisme, sekulerisme, kapitalisme, komunisme, bahkan atheisme sekalipun,
bisa dengan seenak dengkulnya mengutip ayat dan hadits.
Maka ilmu fiqih adalah
benteng yang melindungi kedua sumber ajaran Islam itu dari pemalsuan dan
penyelewengan makna dan kesimpulan hukum yang dilakukan oleh orang-orang jahat.
Untuk itu setiap muslim wajib hukumnya belajar ilmu fiqih, agar tidak jatuh ke
jurang yang menganga dan gelap serta menyesatkan.
Salah satu media untuk
mempelajari ilmu fiqih adalah dengan kitab kuning. Sehingga tidak benar kalau
dikatakan bahwa kitab kuning itu menyaingi kedudukan Al-Quran. Tuduhan serendah
itu hanya datang dari mereka yang kurang memahami duduk masalahnya.
Namun bukan sebuah
jaminan bahwa semua kitab kuning itu berisi ilmu-ilmu syariah yang benar.
Terkadang dalam satu dua kasus, kita menemukan juga buku-buku yang kurang baik
yang ditulis dengan format kitab kuning.
Misalnya buku tentang
mujarrobat, atau buku tentang ramalan, atau tentang doa-doa amalan yang tidak
bersumber dari sunnah yang shahih, atau cerita-cerita bohong yang bersumber
dari kisah-kisah bani Israil , juga ditulis dalam format kitab kuning.
Jenis kitab kuning yang
seperti ini tentu tidak bisa dikatakan sebagai bagian dari ilmu-ilmu keIslaman
yang benar. Dan kita harus cerdas membedakan materi yang tertuang di dalam
media yang sekilas mungkin sama-sama sebagai kitab kuning. Dan pada hakikatnya,
kitab kuning itu hanyalah sebuah jenis pencetakan buku, bukan sebuah kepastian
berisi ilmu-ilmu agama yang shahih. Sehingga kita tidak bisa menggeneralisir
penilaian kita tentang kitab kuning itu, kecuail setelah kita bedah isi
kandungan materi yang tertulis di dalamnya.
EmoticonEmoticon