Ada 2 jenis puasa wajib
selain dari puasa Ramadhan, yakni puasa Kifarat atau puasa sebagai denda karena
pelanggaran dan puasa Nadzar sebagai pemenuhan janji. Untuk kifarat, bagi orang
yang tidak mampu karena alasan tertentu, ada alternatif lain selain daripada
berpuasa, untuk ganti pembayar dendanya. Kifarat(denda) adalah sesuatu yang
dapat menghapuskan dosa. Yaitu denda yang dapat diakibatkan pelanggaran syariat
Islam. Maka apabila ada orang yang melanggar syariat diakibatkan kumpul atau
hubungan suami istri di bulan Ramadhan di siang hari atau sengaja makan minum
siang hari di bulan Ramadhan. Maka wajiblah ia membayar kifarat(denda) atas
perbuatannya.
Syarat Wajib Kafarat
Atas Pelanggaran Sumpah yaitu:
1. Sengaja mengucapkan
sumpah.
2. Sumpah diucapkan
atas perkara yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.
3. Ingat. Seseorang
yang bersumpah atau melanggar sumpah karena lupa maka tidak ada kaffarat baginya.
4. Diucapkan dengan
lisan. Sumpah yang hanya didalam hati tidak dikenai sanksi.
5. Terjadi pelanggaran
atas sumpah.
6. Diucapkan atas
pilihannya sendiri. Seseorang yang dipaksa mengucapkan sumpah tidak dikenakan
tebusan atau denda.
1. Puasa Kifarat
Puasa kifarat (kafarat)
diberlakukan atas pelanggaran yang dilakukan seorang Muslim atas hukum Allah
yang sudah berketetapan. Karena perbuatan yang ia lakukan tersebut Allah masih
memberikan maaf, di samping bertobat ia harus melakukan atau membayar kafarat
tersebut agar tobatnya diterima. Adapun pelanggaran yang dilakukan seseorang
sehingga ia harus membayar kafarat adalah:
1. Hubungan badan di
siang hari Ramadhan. Melakukan hubungan badan pada siang hari di bulan Ramadhan
adalah pelanggaran yang sangat berat hukumannya. Maka, seseorang yang melanggar
hal itu harus:
Berpuasa selama 60 hari
berturut-turut tanpa terpisah sama sekali kecuali ada udzur syar’I,
Apabila tidak mampu
maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin.Kifarat wajib dilakukan
berkali-kali bila pelanggaran yang menyebabkannya berkali-kali dilakukan pada
hari-hari yang berbeda. Sedang kalau dilakukan pada hari yang sama, maka kifaratnya cukup satu
kali saja. Kemudian apabila seseorang melakukan pelanggaran yang mewajibkannya
berkifarat dan langsung dia kifarati, tetapi pada hari itu juga dia melakukan
lagi perbuatan yang sama, maka cukuplah baginya satu kifarat yang telah dia
lakukan tadi, sekalipun dia menanggung dosa besar tentunya. Dan Allah jualah
Yang Lebih Tahu.
2. Membunuh seorang
muslim tanpa disengaja. Kesalahan tersebut mewajibkan pelaksanaan salah satu
dari dua denda, yaitu diyat atau kifarat. Kifarat untuk itu ada dua macam
yaitu:
Memerdekan hamba
beriman yang tidak ada cela pada dirinya yang menghambat kerja atau usaha.
Puasa 2 (dua) bulan
berturut--turut.
Ulama Syafi’iyah
menambahkan bahwa jika seseorang karena tua atau sangat lemah tidak kuat
berpuasa, maka ia dapat menggantikannya dengan memberi makanan untuk 60 orang
miskin masing-masing 1 mud (+ 1 liter).
3. Seorang suami
melakukan zhihar. Karena ucapan zhihar itu suami tersebut bergaul dengan istrinya.
Kemudian ia bermaksud menarik kembali ucapan zhiharnya itu karena keinginannya
untuk bergaul seperti sebelum terjadinya zhihar.
Wajib membayar kifarat,
ialah memerdekakan seorang hamba atau jika ia tidak mampu.
Berpuasa 2 bulan
berturut-turut. Jika ia tidak kuat berpuasa, maka ia terkena hukum wajib
memberi makanan untuk orang-orang miskin sebanyak 60 orang masing-masing 1 mud.
4.Bersumpah lantas
dengan sengaja ia melanggar sumpahnya
Pelanggaran tersebut menyebabkannya terkena
kifarat sumpah, yaitu:
Wajib memerdekakan
seorang hamba atau jika ia tidak mampu,
Wajib memberi
makan/pakaian 1 orang miskin atau jika itupun ia tidak mampu,
Wajib berpuasa 3 hari
5. Seorang yang sedang
ihram membunuh binatang buruan, baik yang halal maupun yang haram. Kifaratnya
adalah:
Menggantinya dengan
hewan ternak yang seimbang dengan binatang buruan yg dibunuhnya, menurut
putusan dua orang yang adil dan disembelih sebagai hadya (kurban) di tanah
haram serta dagingnya diberikan kepada fakir miskin, atau jika tidak mampu,
Memberi makanan kepada
fakir miskin yang banyaknya sedemikian rupa sehingga seimbang dengan hadya
(hewan pengganti) tersebut, atau
Berpuasa sejumlah hari
yang seimbang dengan makanan yang seharusnya ia keluarkan (jumlah hari puasa
itu adalah sebanyak mud yang diberikan kepada fakir dan miskin. Mud tersebut
dibanding seimbangkan dengan hewan yang disembelih tadi).
2. Puasa Nadzar
Bernadzar artinya
berjanji akan berpuasa, apabila misalnya sembuh dari sakit atau jika
diperkenankan sesuatu maksud yang baik (yang bukan maksiat) dalam rangka
mensyukuri nikmat atau untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka wajiblah
atasnya untuk melaksanakannya. Puasa nadzar pada dasarnya utang, bahkan lebih
tegas lagi karena biasanya dikaitkan dengan sesuatu. Oleh karena itu, seorang
yang bernadzar wajib melaksanakan puasa nadzar tersebut sebab ia sendiri yang
membuatnya wajib. Dengan mengatakan, misalnya, “Jika saya sembuh nanti, maka
saya akan puasa selama lima hari berturut-turut,” maka setelah sembuh puasa
lima hari berturut-turut tersebut wajib baginya untuk dilaksanakan.
“Barang siapa bernadzar
akan mentaati Allah maka hendaklah ia menaati-Nya dan barangsiapa bernadzar
akan mendurhakai Allah, maka janganlah ia mendurhakai-Nya.” (HR Abu Dawud).
3. Disyariatkannya
Menunaikan Nadzar
Disyariatkannya nadzar
bisa dilihat dari dalil-dalil yang ada didalam Al Qur’an maupun sunnah :
وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ
Artinya :“Dan hendaklah
mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj : 29).
يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ
يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا
Artinya :“Mereka
menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.”
(QS. Al Insan : 7).
وَمَا أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ
أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ فَإِنَّ اللّهَ يَعْلَمُهُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ
أَنصَارٍ
Artinya :“Apa saja yang
kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah
mengetahuinya. orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolongpun
baginya.” (QS. Al Baqarah : 270).
Dengan demikian, kita
harus berhati-hati dalam bernadzar. Janganlah kita mengucapkan nadzar akan
melakukan sesuatu termasuk puasa, jika kita tidak sanggup melaksanakannya.
Jangan hanya karena kesulitan yang menerpa kita kemudian bernadzar akan,,
misalnya, berpuasa dua bulan berturut-turut karena itu akan memberatkan diri
sendiri. Padahal, Allah sendiri tidak memintanya. Nadzar sangat baik
dilaksanakan sebagai rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah kepada kita,
terutama setelah hilangnya kesulitan dalam diri atau keluarga, asal nadzar
tersebut masuk akal dalam pelaksanaannya dan tidak memberatkan diri.
Jika seseorang memiliki
nadzar kemudian meninggal tanpa sempat menunaikan nadzarnya, maka puasa nadzar
itu diwariskan atau ditanggung oleh wali atau pewarisnya untuk disempurnakan
Sa’ad bin Ubadah r.a
berkata: “Dia bertanya kepada Rasulullah, Ibuku meninggal dunia dan dia
memiliki nadzar yang belum terpenuhi.” Rasulullah bersabda : “Qadhakanlah
puasanya untuk ibumu.” (HR Bukhari, Muslim, Al-Nassai’, Tirmidzi dan Ahmad).
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ اَنَّ
امْرَاَةً قَالَتْ: يَارَسُولَ اللهِ اَنَّ اُمِّي مَاتَتْ وَ عَلَيْهَا صَوْمُ نَذْرٍ
اَفَاَصُوْمُ عَنْهَا ؟ قَالَ: اَرَاَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى اُمِّكِ دَيْنٌ فَقَضَيْتُهُ
اَكَانَ يُؤَدِّى ذَلِكَ عَنْهَا ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ فَصُوْمِى عَنْ اُمِّكِ
Dari Ibnu Abbas r.a:
sesungguhnya ada seorang perempuan telah bertanya kepada Rasulullah s.a.w: “ya
Rasulullah s.a.w, sesungguhnya ibuku telah meninggal duniam dan ia meninggalkan
keajiban puasa nadzar yang belum sempat ia tunaikan, apakah aku boleh berpuasa
untuk menggantikannya?” rasulullah s.a.w, menjawab;”apakah pendapatmu, kalau
seandainya ibumu mempunya hutang, dan kamu membayarnya. Apakah hutangnya
terbayarkan?”. Perempuan tadi, menjawab: “ia”. Dan Nabi s.a.w, bersabda:
“berpuasalah untuk ibumu”. (Hadits Shahih, riwayat Muslim).
Semoga bermanfaat.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ
ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ
“Maha suci Engkau ya
Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan
Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
EmoticonEmoticon